Peraturan Akademik

Pedoman dan regulasi akademik Universitas Muara Bungo

TERBARU

Peraturan Akademik Universitas Muara Bungo

Ditetapkan dengan Rektor Nomor 01 TAHUN 2022

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Muara Bungo, meliputi ketentuan penyelenggaraan pendidikan, evaluasi hasil belajar, hak dan kewajiban mahasiswa, serta sanksi akademik.

Unduh Dokumen Lengkap

Dokumen Terkait

Pertanyaan Umum

Persyaratan kelulusan meliputi:

  • Lulus semua mata kuliah dengan IPK minimal 2.75
  • Menyelesaikan skripsi/tugas akhir
  • Lulus ujian komprehensif
  • Tidak memiliki tunggakan administrasi
  • Mengikuti PKKMB dan kegiatan wajib lainnya

Prosedur pengajuan cuti akademik:

  1. Isi formulir pengajuan cuti yang tersedia di BAAK
  2. Lampirkan surat keterangan dokter (jika karena alasan kesehatan)
  3. Dapatkan persetujuan dari Ketua Program Studi
  4. Serahkan ke BAAK selambat-lambatnya 2 minggu sebelum semester baru dimulai
  5. Cuti diberikan maksimal 2 semester berturut-turut

Mahasiswa yang tidak memenuhi beban SKS minimum selama 2 semester berturut-turut akan dikenakan sanksi:

  • Peringatan akademik semester pertama
  • Pembatasan jumlah SKS yang boleh diambil semester berikutnya
  • Jika berlanjut hingga 3 semester, mahasiswa dapat dikenakan sanksi drop out